Suara.com - Mantan wartawan Metro TV, Muhammad Hilman Mattauch, dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018).
Hilman adalah sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan tunggal menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017 malam.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada Hilman terkait kondisi tiang listrik yang ditabrak oleh mobilnya.
"Waktu ditabrak itu, tiang listriknya rusak tidak?" kata Hakim kepada Hilman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hadapi Yangon, Bali United Bawa 20 Pemain ke Myanmar
Hilman mengakui tidak mengetahui kondisi tiang tersebut. Sebab saat itu, dia tidak bisa memperhatikan tiang listriknya.
"Saya tak tahu yang mulia, saya tidak memperhatikannya," jawab Hilman.
Meski sudah dijawab, majelis hakim masih penasaran. Karena itu, hakim kembali menanyakan hal tersebut kepadanya.
"Kan mobil saudara rusak, tiang listriknya rusak tidak?," tanya Hakim.
Namun, atas pertanyaan hakim tersebut, Hilman tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Hilman mengakui tidak sempat memperhatikan kondisi tiang listrik yang ditabrak mobilnya.
Baca Juga: Premium Langka, Arcandra Sebut Ada Pengurangan Pasokan
"Iya, yang mulia, tapi saya tidak memperhatikannya," kata Hilman.
Bahkan, mantan Ketua Koordinator Wartawan DPR RI tersebut mengatakan yang ditabrak mobilnya tersebut bukan tiang listrik.
"Bukan (tiang listrik). Seingat saya itu tiang lampu penerangan jalan," kata Hilman.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.