Bahkan, mantan Ketua Koordinator Wartawan DPR RI tersebut mengatakan yang ditabrak mobilnya tersebut bukan tiang listrik.
"Bukan (tiang listrik). Seingat saya itu tiang lampu penerangan jalan," kata Hilman.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Baca Juga: Hadapi Yangon, Bali United Bawa 20 Pemain ke Myanmar
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.