Suara.com - Metode pengobatan Digital Substraction Angiogram atau DSA yang digunakan Dokter Terawan Agus Putranto dalam mengobati pasien stroke tengah menjadi perbincangan. Kabarnya, PB IDI lewat MPP akan merekomendasikan penilaian metode pengobatan DSA oleh tim Health Technology Assesement (HTA) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Jika lulus HTA, Kolegium Kedokteran Indonesia (KKI) akan menentukan apakah Dokter Terawan akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi atau tidak mengenai metode DSA ini.
"Itu sekarang dalam bahasan IDI namanya share kompetensi. KKI yang akan menentukan Surat Tanda Registrasi bahwa kompetensi (DSA) ini bisa dishare (dibagi)," kata Thaha.
Metode DSA ini diduga menjadi sabab-musabab Dokter Terawan sempat 'ditendang' dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Kasus Dokter Terawan, Ketum PB IDI: Ini Bukan PB IDI Versus TNI
Dokter Terawan dianggap telah melanggar Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia yaitu "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri". Selain itu juga Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang berbunyi, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."
"Pemeriksaan etis telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2018, tiga tahun. Dan pemanggilan sebanyak enam kali. Dalam AD/ART dinyatakan bahwa MKEK memberikan keputusan etik berdasarkan hasil dari sidang-sidang mahkamah etik, hasilnya itu pada bulan Januari," kata Dewan Pakar PB IDI, Abdul Razak Thaha, di Jakarta, Senin, (9/4/2018).
Dalam jumpa media di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI, memutuskan untuk menunda pemecatan Dokter Terawan sebagai anggota IDI per 8 April 2018 kemarin.