Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, Senin (9/4/2018).
"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Zumi tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya kepada wartawan.
"Terima kasih," tutur politikus PAN itu.
Baca Juga: Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Baca Juga: 5 Bisnis yang Diuntungkan dengan Adanya Pernikahan
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.