Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik.
Selama menjalani pemeriksaan, Sohibul mengakui dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus yang dilaporkan Wakil DPR RI Fahri Hamzah.
"Iya tadi saya diperiksa sekitar satu jam. Sisanya pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sohibul seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018)
Selain diperiksa, Sohibul mengakui senang lantaran diberikan jamuan makan siang oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Khatib Muhammadiyah Didatangi Polisi saat Ceramah Salat Jumat
"Saya berterima kasih juga dikasih makan siang," tukasnya.
Indra, pengacara Sohibul, mengatakan klienya sudah menyertakan barang bukti berupa bidik layar percakapan dan rekaman video saat Sohibul diwawancarai salah satu media nasional.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan, Indra optimistis kliennya tidak bersalah. Barang bukti tersebut juga ditujukan untuk menyangkal tuduhan yang disampaikan Fahri.
"Kami akan buktikan bahwa apa yang diucapkan Fahri Hamzah tidak berdasar," kata Indra.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sohibul. Dalam pemeriksaan pada Kamis (28/3/2018), Sohibul meminta penyidik menyudahi pemeriksaan.
Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari
Alasannya, Sohibul sedang banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.