Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis menanggapi kasus yang menimpa Dokter Terawan, Senin, (9/4). Di hadapan puluhan awak media, dia menolak anggapan bahwa surat pemberhentian keanggotaan sementara Dokter Terawan dari IDI yang dikeluarkan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) adalah desakan dokter ahli syaraf yang merasa terancam dengan metode 'cuci otak' ala Dokter Terawan.
"Profesi dokter terikat dengan kode etik. Anggapan persaingan di antara kita yang mengakibatkan kehebohan, itu tidak benar karena tidak sesuai kode etik. Ini upaya untuk memecah barisan IDI yang tadinya solid malah berbeda pendapat," kata Marsis di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, (9/4/2018).
Pun saat disinggung mengenai latar belakang Dokter Terawan sebagai anggota militer, Marsis mengatakan bahwa masalah ini bukan antara PB IDI dengan lembaga Tentara Nasional Indonesia.
"Ini masalah internal PB IDI dengan anggotanya. Bukan kami (PB IDI) berhadapan dengan seorang Mayor Jenderal TNI. Tapi berhadapan dalam menyelesaikan masalah etika antara PB IDI dengan anggota IDI, Dokter Terawan," tambahnya.
Baca Juga: Tunda Putusan MKEK, Begini Status Keanggotaan Dokter Terawan
Lewat rapat Majelis Pimpinan Pusat yang dilakukan pada 8 April 2018 lalu, PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK dan menegaskan bahwa Dokter Terawan masih anggota IDI.
Dokter Terawan sendiri kini masih menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dan dikenal sebagai dokter ahli syaraf yang mebgobati pasien stroke dengan metode Digital Substraction Angiogram atau metode 'cuci otak'.