Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan

Senin, 09 April 2018 | 13:27 WIB
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, mengungkapkan Setya Novanto dalam kondisi sehat saat diperiksa sehari setelah kecelakaan tunggal, 17 November 2017.

Mantan Ketua DPR tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan jantung, seperti klaim pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.

Toyibi  mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

"Saya menerima surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto. Pesan itu saya dapat dari dokter Bimanesh," kata Toyibi.

Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Diduga Profesional dan Bernyali

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Toyibi memenuhi permintaah Bimanesh untuk memeriksa keadaan Setnov yang kala itu disebutnya dalam keadaan sadar.

"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," kata Toyibi.

Setelah memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dirinya didatangi oleh dokter KPK bernama Yohanes.

Dokter Yohanes bertanya kepada Toyibi mengenai keadaan medis terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tersebut.

"Dokter Yohanes bertanya seperti ini, ‘Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak?’ begitu," kata Toyibi menirukan pertanyaan dokter KPK.

Baca Juga: 'Gerah', Juventus Ultimatum Pemain Liverpool Ini

"Saya jawab tak ada masalah untuk dibawa," kata Toyibi.

Setelah memeriksa tekanan jantung Setnov yang ternyata sehat, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diangkut KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa data agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI