Suara.com - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mengantisipasi pemilih ganda di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Untuk meminimalisir kasus pemilih ganda yang berulang setiap Pilkada, Ditjen Dukcapil meminta KPU menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri.
"KPU harus menentukan, karena yang menentukan sebagai pemilih bukan Dinas Dukcapil, bukan Ditjen Dukcapil, kami cuma sediakan data agar tidak terjadi pemilih ganda. KPU harus menggunakan data DP4 Kemendagri," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Zudan menjelaskan, selisih daftar pemilih dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Pilkada 2017 lalu hanya 2 persen. Maka dari itu, ia ingin selisih tersebut di Pilkada 2018 nanti lebih kecil lagi.
"Makanya kami berikan hak akses KPU (melihat data base data penduduk), sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," ujar dia.
Sebab, lanjutnya, banyak kasus pemilih ganda karena warga yang pindah dari kota atau daerah semula tidak melapor. Sebagai contoh, seorang warga mengaku sudah pindah dari Jakarta ke Lampung 10 tahun. Namun yang bersangkutan belum melapor dan belum mengurus surat pindah, sehingga masih tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta. Makanya warga yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Lampung.
"Ini banyak yang kemudian diberi data pemilih KPU, makanya lahirlah penduduk yang NIK kosong tadi. Padahal saat coklit penduduk harus serahkan data KTP elektronik dan KK atau Suket (surat keterangan). Makanya saya minta KPU gunakan data base lebih optimal," kata dia.
Dia menambahkan, KPU hanya dapat mengakses data base Dukcapil untuk melihat saja, namun tidak dapat mengubah datanya.
"Dia hanya buka akses saja, jadi hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama/NIK, keluar data dan cocokkan," terang dia.