Suara.com - Ratna Sarumpaet mengaku tidak parkir sembarangan saat mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu. Ratna mengaku hanya berhenti.
Tak terima mobilnya diderek, Ratna pun mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Samuel Lengkey, Ratna menyatakan seharusnya ada prosedur khusus yang dilakukan dishub saat ingin menderek mobil yang parkir sembarang.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama Dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari Dinas Perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," kata Samuel dalam jumpa pers di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018).
Ratna mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Berkerudung, Ratna Sarumpaet Balik Tuduh Dishub Langgar UU Lalin
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan Dishub DKI tidak berhak menderek mobil kiennya.
"Posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Samuel.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet mengakui menelepon nomor ponsel Anies saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobilnya di Taman Tebet.
Ia menuturkan, dirinya menelepon Anies karena berada di pihak yang benar dalam insiden tersebut. Sebab, tempat dirinya memarkir mobil tak ada rambu tanda larangan.
Ia menuturkan, benar-benar menelepon nomor ponsel Anies. Tapi, yang mengangkat adalah staf Anies, dan ia menceritakan persoalan tersebut agar disampaikan kepada sang gubernur.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi Kepada Dishub DKI