Berkerudung, Ratna Sarumpaet Balik Tuduh Dishub Langgar UU Lalin

Senin, 09 April 2018 | 12:08 WIB
Berkerudung, Ratna Sarumpaet Balik Tuduh Dishub Langgar UU Lalin
Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (9/4/2018) [suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena menderek mobilnya di Taman Honda Tebet, (3/4/2018) lalu. Ratna menganggap petugas Dishub saat itu melanggar beberapa undang-undang tentang lalu lintas.

Pada jumpa pers yang diadakan di jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018). Ratna yang mengenakan kerudung menuding Dishub tetap bersalah. Pasalnya ia tidak terima dengan prosedur yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penderekan.

"Saya markir, kek, atau saya haya berhenti, kek. Tetap aja dia punya kewajiban menegur saya, mereka lihat saya, saya ada di sini. Harusnya kan ditegur. Ini saya klakson, saya panggil-panggil nggak diapa-apain loh," kata Ratna.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet mengakui menelepon nomor ponsel Anies saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobilnya di Taman Tebet.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Layangkan Somasi Kepada Dishub DKI

Ia menuturkan, dirinya menelepon Anies karena berada di pihak yang benar dalam insiden tersebut. Sebab, tempat dirinya memarkir mobil tak ada rambu tanda larangan.

Ia menuturkan, benar-benar menelepon nomor ponsel Anies. Tapi, yang mengangkat adalah staf Anies, dan ia menceritakan persoalan tersebut agar disampaikan kepada sang gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI