Tunda Putusan MKEK, Begini Status Keanggotaan Dokter Terawan

Senin, 09 April 2018 | 12:06 WIB
Tunda Putusan MKEK, Begini Status Keanggotaan Dokter Terawan
Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp. OG saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Risna Halidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI baru saja menggelar jumpa media mengenai kasus yang menimpa Dokter Terawan. Dalam keputusan yang disampaikan Senin, (9/4) di Kantor IDI, Jakarta, Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp. OG, mengatakan bahwa Dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI.

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr. TAP (Dokter Terawan) masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis di hadapan puluhan awak media.

Sebelumnya, rapat MPP dilaksanakan pada 8 April 2018 yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat seperti Ketua Umum IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

MPP juga merekomendasikan agar metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode cuci otak yang dipraktikkan Dokter Terawan untuk segera dilakukan penilaian oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Tiga Sikap IDI Mengenai Pemberitaan Dokter Terawan

"HTA ini permanen. Pengaturan standar pelayanan merupakan kewenangan dari Kemenkes. Kalau Kemkes belum tetapkan sebagai standar pelayanan, maka tidak boleh dilakukan. Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan di masyarakat luas," tambah Marsis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI