Sengketa Lahan, Warga Pulau Pari Sambangi Ombudsman

Senin, 09 April 2018 | 11:31 WIB
Sengketa Lahan, Warga Pulau Pari Sambangi Ombudsman
Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menyambangi gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, koalisi selamatkan Pulau Pari meminta ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke Pulau Pari bersama warga untuk mencari kebenaran apakah penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara telah berpedoman dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sertifikat SHM dan HGB yang terbit dipulau pari yang diduga keras terbit melanggar PP 24 Tahun 1997.

"Kami juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi telah terjadi maladministrasi atas penerbitan SHM dan HGB yg terbit atas nama PT Bumi Pari. Kami juga meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar sertifikat yang terbit di Pulau Pari atas nama PT Bumi pari dibatalkan," ujar Tigor.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari juga meminta Ombudsman RI agar menjamin hak atas tanah nelayan Pulau Pari.

Baca Juga: Kasus Tanah di Pulau Pari, Sandiaga Penuhi Panggilan Ombudsman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI