Sengketa Lahan, Warga Pulau Pari Sambangi Ombudsman

Senin, 09 April 2018 | 11:31 WIB
Sengketa Lahan, Warga Pulau Pari Sambangi Ombudsman
Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menyambangi gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menyambangi gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada Senin (9/4/2018).

Mereka melakukan unjuk rasa untuk menunggu laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait sengketa lahan warga dengan PT Bumi Pari.

Menurut pengamatan Suara.com, warga berkumpul dan berorasi sembari berdoa di depan kantor Ombudsman RI. Warga juga tampak membawa sejumlah spanduk bertuliskan #SavePulauPari.

"Kami warga Pulau Pari belum bahagia, mana janji Pak Gubernur. #SavePulauPari," tulis spanduk tersebut.

Baca Juga: Kasus Tanah di Pulau Pari, Sandiaga Penuhi Panggilan Ombudsman

Tak hanya itu tampak spanduk juga bertuliskan 'Rekomendasi Dari ORI Harga Mati Bagi Warga'.

Untuk diketahui, sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014.

Ketika itu sebuah perusahaan atas nama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 persen lahan Pulau Pari berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yg terbit pada tahun 2014-2015.

Perwakilan nelayan Pulau Pari telah menyerahkan data-data penguasaan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tujuan penyerahan data-data tersebut untuk membuktikan para nelayan telah bermukim di Pulau Pari selama puluhan tahun.

"Kami menduga terbitnya puluhan sertifikat SHM dan HGB ini penuh dengan rekayasa. Warga tidak mengenali satupun nama yang tertera dalam sertifikat hak milik, tidak pernah ada dilakukan pengukuran, tidak pernah ada pengumuman, warga tidak pernah diminta persetujuan," kata Tigor Hutapea, perwakilan Koalisi Selamatkan Pulau Pari beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KNTI Minta Pemerintah Tak Rampas Pulau Pari dari Warga

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Agraria / Kepala BPN No 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah. Atas dasar itu nelayan Pulau Pari melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI