Sohibul Bawa Barang Bukti untuk Bantah Tuduhan Fahri

Senin, 09 April 2018 | 10:56 WIB
Sohibul Bawa Barang Bukti untuk Bantah Tuduhan Fahri
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia membawa barang bukti untuk membantah tuduhan mantan kolega satu partainya, Fahri Hamzah.

Saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB, Sohibul didampingi pengacara dan kader PKS.

"Insya Allah saya jalani sebagian dari warga negara dipanggil oleh aparat hukum ya kita datang," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, Sohibul turut membawa barang bukti berupa screen shot percakapan dan rekaman video. Barang bukti untuk menyangkal tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Baca Juga: Presiden PKS Diperiksa Terkait Laporan Fahri Hamzah Pagi Ini

"Ada 49 screen shot, ada 3 berkas dari Goggle, ada 6 video. Insyaallah nanti kita akan berikan kepada tim Polda yang akan mengungkap apa yang dituduhkan Fahri tidak berdasar," kata salah satu pengacara Sohibul, Indra.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sohibul. Dalam pemeriksaan, Kamis (28/3/2018), Sohibul meminta penyidik menyudahi pemeriksaan. Alasannya, Sohibul sedang banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: PKS Bantah Lakukan 'Pembersihan' Loyalis Anis Matta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI