Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka pada Senin (9/4/2018). Ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi bagi Zumi Zola.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Zumi sendiri sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia sudah mendatangi gedung KPK.
Baca Juga: Belum Ditahan, KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Korupsi
Setelah lolos pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, KPK berpeluang untuk langsung menahan Zumi. Namun, hal itu tergantung pada pertimbangan penyidik KPK.
Zumi Zola jadi tersangka bersama dengan Plt Kadis PUPR Arfan. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Baca Juga: Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
Brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.