Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga akan memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan di Jakarta Raya kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sandiaga akan dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Terkait Penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari atas nama PT. Bumi Pari Asri.
Sandiaga menuturkan dirinya belum mengetahui pasti detail pemanggilan, lantaran hanya mewakili Gubernur Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Ombudsman.
"Terkait dengan penertiban surat tentang kepemilikan tanah. Jadi saya sendiri detailnya belum di-brief oleh tim hukum. Tapi saya mewakili pak Gubernur nanti akan hadir di Ombudsman untuk mendapatkan keterangan dan nanti tindak lanjutnya setelah rapat pukul 10.30," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Puas, Ombudsman Siap Berdialog
Sandiaga menuturkan saat ini pemprov tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat kepemilikan tanah.
"Ini yang sekarang lagi coba ditelusuri dan dipastikan bahwa kita memiliki informasi yang lengkap, yang komprehensif sehingga nanti kita bisa dipaparkan di depan Ombudsman," kata dia.