Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan wartawan Metro TV untuk bersaksi di muka persidangan.
Saat terjadi kecelakaan Hilman bertugas sebagai sopir yang mengemudi mobil yang ditumpangi Setnov. Padahal, saat itu, Setnov sedang dalam kejaran petugas KPK lantaran statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain itu, jaksa KPK juga mengahdirkan tiga dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca Juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
"Mereka yakni, dokter ahli bedah Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf Nadia Husein Amedan dan dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pada persidangan sebelumnya Senin (2/4/2019) lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dihadirkan jaksa. Dalam kesaksiannya Abdul Aziz mengatakan bahwa dia melihat bahwa Setya Novanto menutupi mukanya dengan selimut sendiri.
"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja. Setelah saya antar ke ruang VIP lantai 3, saya bersama driver Roni turun bersama brankar untuk dikembalikan di depan IGD," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS
Tak hanya itu saja, Abdul Aziz juga sempat heran. Sebab, biasanya pasien kecelakaan dibawa ke IGD. Namun untuk Setnov, ia langsung diminta ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323. Hal itu tidak terlepas dari peran dokter Bimanesh yang sudah sepakat dengan terdakwa Fredrich Yunadi sebelum kecelakaan tunggal terjadi.
"Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai 3. Lalu Saya, Roni dan ajudannya naik ke lantai 3," jelas Abdul Aziz.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.