Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

Senin, 09 April 2018 | 10:09 WIB
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"‎Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai 3. Lalu Saya, Roni dan ajudannya naik ke lantai 3," jelas Abdul Aziz.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI