Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

Senin, 09 April 2018 | 10:09 WIB
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan wartawan Metro TV untuk bersaksi di muka persidangan.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Saat terjadi kecelakaan Hilman bertugas sebagai sopir yang mengemudi mobil yang ditumpangi Setnov. Padahal, saat itu, Setnov sedang dalam kejaran petugas KPK lantaran statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, jaksa KPK juga mengahdirkan tiga dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca Juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov

"Mereka yakni, dokter ahli bedah Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf Nadia Husein Amedan dan dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Pada persidangan sebelumnya Senin (2/4/2019) lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dihadirkan jaksa. Dalam kesaksiannya Abdul Aziz mengatakan bahwa dia melihat bahwa Setya Novanto menutupi mukanya dengan selimut sendiri.

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja. ‎Setelah saya antar ke ruang VIP lantai 3, saya bersama driver Roni turun bersama brankar untuk dikembalikan di depan IGD," ujar Abdul Aziz.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Baca Juga: Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

Tak hanya itu saja, Abdul Aziz juga sempat heran. Sebab, biasanya pasien kecelakaan dibawa ke IGD. Namun untuk Setnov, ia langsung diminta ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323. Hal itu tidak terlepas dari peran dokter Bimanesh yang sudah sepakat dengan terdakwa Fredrich Yunadi sebelum kecelakaan tunggal terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI