Presiden PKS Diperiksa Terkait Laporan Fahri Hamzah Pagi Ini

Senin, 09 April 2018 | 09:21 WIB
Presiden PKS Diperiksa Terkait Laporan Fahri Hamzah Pagi Ini
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman sebagai terlapor kasus dugaan pencemaraan nama baik, Senin (9/4/2018). Kasus ini merupakan laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Iya betul (Sohibul diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi Suara.com.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sohibul. Dalam pemeriksaan pada Kamis (28/3/2018), Sohibul meminta penyidik menyudahi pemeriksaan.

Alasannya, Sohibul sedang banyak kegiatan yang sudah terjadwalkan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Pakai Pasal Karet

Namun, Adi tak menjelaskan materi yang akan digali penyidik dari Sohibul terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI