Suara.com - Akibat aksi main hakim sendiri, lima orang warga harus berurusan dengan hukum. Lima orang tersebut kini berstatus tersangka menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kelima tersangka aksi pengeroyokan yang menewaskan pencuri berusia 45 tahun yang namanya tidak disebutkan itu adalah Nanang (35), Solihin Darmawan (54), Mujiyo (42), Minin (53) dan Ahmad Rofi'i (28).
"Dari hasil gelar perkara, lima orang memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018)
Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku ikut melepaskan bogem mentah terhadap korban yang tertangkap basah basah saat melakukan aksi pencurian pada Sabtu (7/4/2018) pagi. Adapun uang di dalam kotak amal yang hendak digondol korban berjumlah sekitar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Kirim Pesan Suara di WhatsApp Semakin Mudah
"Semuanya mengaku memukul dengan tangan kosong ke arah badan korban," kata dia
Edy menyampaikan, polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap maling kotak amal di Masjid Jami An Nur.
"Pelaku yang lain masih kita selidiki," katanya.
Atas perbuatan main hakim sendiri, kelima pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Gol Bunuh Diri Tak Surutkan Kepercayaan Teco pada Simic