Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang yang diduga sindikat pembobol nasabah kartu kredit salah satu bank swasta nasional. Modus para pembobol tersebut adalah dari jual beli data.
"Pelaku membeli data nasabah melalui situs database marketing," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/4/2018).
Keempat tersangka adalah MN, AS, AN dan RP yang berasal dari Sumatera Selatan.
Pengungkapan keempat sindikat itu berawal ketika tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima laporan pembobolan dana kartu kredit nasabah bank swasta pada Januari 2018.
Tim Opsnal dan informasi teknologi (IT) Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Ari Cahya menyelidiki kejahatan tersebut.
Petugas menangkap tersangka AS dan NM yang memiliki peranan berbeda terkait kasus pembobolan kartu kredit nasabah bank tersebut.
Nelson bersama AN dan RP diduga membeli database kartu kredit melalui situs database marketing kemudian menseleksi data nasabah bank yang masih aktif.
Melalui database itu, NM menghubungi pusat penerangan bank kemudian meminta pihak bank mengubah nomor telepon selular dan alamat surat elektronik (email) agar membuat kartu kredit baru.
Tersangka NM meminta pihak bank mengirimkan kartu kredit baru ke alamat rumah yang telah ditentukan pelaku AS. Usai menerima kartu kredit baru, para pelaku bertransaksi secara daring (online).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membobol 20 orang nasabah bank dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah dengan menggunakan 78 nomor telepon selular untuk menghubungi bank.
Petugas juga menemukan sepucuk senjata api revolver rakitan dan empat butir peluru kaliber 55,6 mm yang dibawa RP saat menggeledah rumah AS di Perumahan Bukit Sejahtera Polygon Blok CY 21 Palembang Sumatera Selatan.
Petugas juga menyita 10 unit telepon selular, kartu kredit dan buku tabungan milik sejumlah nasabah bank swasta maupun pemerintah, serta uang tunai Rp3 juta.
Saat ini, anggota Polda Metro Jaya memburu penjual database, memblokir website database dan rekening penampung yang digunakan.