Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, divonis hukuman penjara selama 24 tahun penjara, setalah dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (6/4/2018).
Majelis hakim, seperti dilansir Anadolu Agency, menilai perempuan pertama yang menjadi presiden Korsel itu terbukti menyalahgunakan wewenang dan penggelapan uang.
Vonis 24 tahun penjara kepada Geyn-hye tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 30 tahun penjara.
Baca Juga: Dybala Hattrick, Juventus Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Park dan para jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Skandal yang menyebabkan pemecatan Park berawal ketika rekan dekatnya, Choi Soon-sil, terungkap mencampuri urusan pemerintahan.
Padahal, perempuan itu tidak memiliki jabatan resmi, tapi dikenal sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Geun-hye.
Choi “menjual” nama Geun-hye untuk memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan donasi ke sejumlah yayasan yang dibinanya.
Pada Desember 2016, Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Park.
Baca Juga: Baim Wong Ternyata Pernah Bercita-cita Jadi Prajurit TNI AU
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park pada Maret 2017.
Jaksa menuding Park menerima suap sebesar USD3,43 juta dari Badan Intelijen Nasional (NIS) pada 2013 dan 2016,serta menerima uang dari tiga petinggi intelijen setiap bulan.