Suara.com - Aparat Polres Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pedagang penganan cilok karena diduga mempertontonkan film porno kepada anak-anak yang menjadi pelanggannya.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, pedagang cilok itu berinisial H.
Laki-laki berusia 36 tahun tersebut dibekuk polisi pada Jumat (6/4/2018)).
"Pelaku berinisial H (36), asal Kabupaten Malang, Jawa Timur dan berdomisili di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat," kata Salamun, Sabtu (7/4), seperti diwartakan Antara.
Baca Juga: Israel Larang Azan Dikumandangkan Masjid Makam Nabi Ibrahim
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang perangkat Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Pelaku, kata dia, diduga mempertontonkan film porno kepada tiga pelajar Sekolah Dasar di Karanglewas, masing-masing berinisial F (13), BE (13), dan MN (13).
Perbuatan pelaku diduga dilakukan saat berjualan cilok di belakang gedung sekolah anak-anak tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Barang bukti yang kami sita berupa satu buah telepon pintar merek Asus warna putih kombinasi hitam dan gerobak dagangan cilok warna biru," katanya.
Baca Juga: Mengamuk, Messi Borong Tiga Gol Kemenangan Barcelona
Berdasrakan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali mempertontonkan film porno kepada para korban.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli cilok yang dijual korban.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah memeriksa para korban dan saat ini, pelaku masih dalam penyidikan," tandasnya.