Presiden Jokowi Bagikan 3.063 Sertifikat di Sukabumi

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 08 April 2018 | 03:15 WIB
Presiden Jokowi Bagikan 3.063 Sertifikat di Sukabumi
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan sambutan saat penyerahanan sertifikat tanah di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Bali, Jumat (23/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo membagikan 3.063 sertifikat tanah warga Provinsi Jawa Barat di Lapangan Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/4/2018).

"Sertifikat merupakan bukti hak hukum atas tanah yang Anda miliki. Kalau sudah pegang ini, sudah ada bukti. Orang lain enggak bisa macam-macam karena pegangan hukumnya jelas," kata Presiden Jokowi usai penyerahan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan penerima sertifikat tanah itu.

Jumlah 3.063 penerima sertifikat itu berasal dari Kabupaten Sukabumi sebanyak 300 orang, Kota Sukabumi 162 orang, Kabupaten Cianjur 1.000 orang, Kabupaten Bandung Barat 1.001 orang dan Kabupaten Purwakarta 600 orang.

Kepala Negara menyebutkan beberapa tahun lalu, di seluruh Indonesia dalam setahun hanya ada penerbitan 500.000 sertifikat.

"Tapi tahun kemarin, ada penerbitan 590.000 sertifikat hanya untuk Jabar. Tahun ini 1,2 juta sertifikat akan diberikan kepada warga Jabar," kata Jokowi.

Ia berpesan kepada warga penerima sertifikat agar menjaga dan merawat sertifikat yang telah diterima.

"Tolong sertifikatnya diberi plastik, simpan di lemari, sebelumnya difotokopi dulu, simpan di tempat berbeda. Kalau hilang fotokopi masih ada, mengurusnya mudah," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah melaksanakan program sertifikasi tanah karena setiap dirinya ke daerah ke kampung, desa selalu keluhan yang masuk masalah sengketa lahan, tanah. Di semua provinsi ada. Tapi kalau sudah pegang ini menjadi jelas sekarang," katanya.

Presiden juga berpesan jika pemegang sertifikat ingin menyekolahkan sertifikatnya ke bank, maka harus melalui perhitungan yang matang.

"Kalau mau pinjam ke bank diitung, bisa mengangsur gak, bisa cicil gak per bulan. Kalau endak, jangan nanti hilang sertifikat dan tanahnya," tutup dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI