Menteri Susi Ungkap Modus Baru Praktik Illegal Fishing

Sabtu, 07 April 2018 | 19:18 WIB
Menteri Susi Ungkap Modus Baru Praktik Illegal Fishing
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan mengenai penangkapan empat kapal ikan ilegal yang membawa narkoba jenis sabu, di gedung Kementerian KKP, Gambir, Jakarta, Rabu (27/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menemukan dugaan modus baru penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Modus yang dilakukan adalah transhipment atau transaksi di tengah laut dengan kapal-kapal kecil berdomisili lokal yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan Indonesia.

"Jadi, illegal fishing yang sekarang ini terjadi, kapal-kapal kita, kapal-kapal milik Indonesia buatan Indonesia melakukan penangkapan, namun akhirnya diekspor secara ilegal, tidak tercatat, yaitu dengan tranship kepada kapal-kapal yang lewat," kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).

Menurut Susi modus baru tersebut termasuk kejahatan pencurian ikan lintas negara yang terorganisir (transnational organized fisheries crime). Sebab kejahatan ini melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan perdagangan ilegal.

"Jadi mereka mengorganisasikan penjemputan penampungan di tengah laut. Ini saya yakin ada kesatuannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Ini Habiskan Rp20 Juta Demi Jadi Putra Duyung

Sementara itu, Susi mengatakan modus baru tersebut sedang dijalani oleh kapal ikan buronan Interpol STS-50 yang ditangkap oleh Satgas 115 pada Jumat (7/4/2018) kemarin.

"Lima kapal indonesia itu rencananya akan pindahkan ke satu kapal ikan berukuran besar, 700 ton kurang lebih ukuran kapalnya. Ini info yang saya dapat, asal Kamboja. Di koordinatnya dekat Pulau Laut di Kepulauan Riau. Kita juga dapet infonya dari Interpol. Saya yakin ini ada kaitannya, tidak mungkin tidak ada karena mirip dari ukuran kapalnya," katanya.

Sebelumnya kapal buronan Interpol, STS-50 berhasil ditangkap oleh Satgas 115 di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Sabang, Aceh, Jumat (6/4/2018). Kapal tersebut seringkali melakukan pelanggaran seperti illegal fishing dan pemalsuan dokumen.

Kapal ikan STS-50 tersebut sebelumnya pernah tertangkap di Cina dan Tonggo namun berhasil melarikan diri sampai akhirnya tertangkap di Indonesia.

Kapal dengan ukuran bermuatan 700 ton tersebut diketahui menyimpan surat-surat dokumen yang tidak lengkap. Seperti data awak kapal pada dokumen berjumlah 20 orang. Namun setelah diperiksa kapal tersebut mengangkut 30 orang dengan 20 orangnya ialah WNI.

Baca Juga: Sinetron Preman Pensiun Diangkat ke Layar Lebar

Hingga saat ini, Satgas 115 masih menunggu kedatang dari investigator Interpol untuk penyelidikan lebih lanjut serta pemberian sanksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI