Suara.com - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-undang perlindungan data pribadi (privat). Menurut Wenses, kecemasan kedua lembaga tersebut akan adanya data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia yang dicuri oleh Cambridge Analytica menjadi tidak berguna apabila tidak disertai dengan langkah konkret.
"Buat pemerintah dan DPR, kalau pemerintah dan DPR hanya cemas saja, itu lebih mencemaskan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Maling Data Facebook'di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa dengan serta merta langsung memblokir Facebook. Sebab, baik Facebook maupun media sosial lainnya memiliki manfaat yang lebih bagi penggunanya.
"Ini sebetulnya kesempatan buat kita untuk mengatur industri teknologi company di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena problemnya besar dan ini industri yg banyak yang untung, walaupun ada juga sisi negatif untuk bangsa ini ke depan," kata Wenses.
Berbeda dengan Wenses, Direktur Indoneisa New Media Watch Agus Sudibyo meminta Facebook untuk tidak arogan. Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR untuk tegas dalam memindaknya.
"Meskipun Facebook banyak manfaatnya, meskipun facebook posisi tawarnya tinggi, bukan berarti mereka kita izinkan untuk bertindak arogan," kata Agus.
Dia meminta agar dalam memainkan perannya di Indonesia harus proporsional, artinya mengikuti aturan yang ada.
"Maka penting sekali untuk membuat regulasi-regulasi yang membuat mereka itu ada liability dan ada responsibility terhadap operasi-operasi yang mereka lakukan di Indonesia , baik operasi ke dalam konteks bisnis, politik dan macam-macam," katanya.
"Persoalannya Undang-undang harus dilengkapi, sehingga memungkinkan mereka untuk bertanggung jawab," tutup Agus.