Suara.com - Hari ini Jumat (6/4/2018) sidang terakhir Saracen digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara potong tahanan.
"Dimana mana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan," kata Abdullah Al Katiri Ketua Umum
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/4/2018).
Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak daiatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yg tidak ada.
"Dari semula kami selaku penasehat Hukum sudah menduga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari," ujarnya.
Selain itu, ia menilai Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU. Keterangan para ahli dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Jasriadi karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun.
"Jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu," ujarnya.
Ahli digital forensik dari Polri pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara ilegal oleh terdakwa. Dengan demikian, dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu. Hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas putusan Majelis Hakim, IKAMI selaku pihak kuasa hukum Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. " Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," kata Jasriadi.