Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati

Sabtu, 07 April 2018 | 05:36 WIB
Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati
Persaudaraan 212 atau Alumni Gerakan 212 saat konferensi pers di Masjid Al Ittihad Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018) [Nikolas Tolen].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Alumni (PA) 212 tolak cabut pelaporan Sukmawati atas kasus dugaan penistaan agama. Penolakan ini tetap berlangsung meski KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang dihormati para alim ulama sudah menyerukan untuk mencabut laporan.

Alasan PA 212 menolak untuk cabut laporan karena puisi Sukmawati dianggap sangat menistakan Islam. Mereka ingin Sukmawati dapat diproses hukum serupa dengan kasus Ahok sebelumnya.

"Kami punya sikap tegas bahwa penghinaan agama ini tidak main-main agar keadilan bisa ditegakkan karena semua kasus penghinaan agama termasuk Ahok sudah terjerat sangsi hukum," ujar pimpinan FPI Novel Bamukmin dalam pers rilis yang diterima suara.com pada Jumat (6/4/2018).

Padahal sebelumnya ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin telah menghimbau kepada pelapor Sukmawati untuk mencabut laporannya.

Himbaun tersebut Ma'ruf sampaikan usai Sukmawati mendatangi kantor MUI, jalan Tugu Proklamasi, Jakarta pada Kamis (5/4/2018) lalu untuk mengajukan permohonan maaf atas kontroversi puisi yang ia bacakan.

"Mengenai kasus penghinaan agama sebagaimana yang telah dilakukan oleh Sukmawati SP yang IKAMI mendampingi pelapornya bahwa atas himbauan dari Ketua MUI KH Ma'ruf Amin untuk memaafkan dan menarik laporan atas terlapor Sukmawati SP maka IKAMI punya sikap yg tegas", kata Novel

Sebelumnya, kelompok Persaudaraan Alumni 212 resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri terkait puisi yang berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga mengandung isu SARA yang dibacakan di acara perhelatan Fashion.

Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Laporan yang dibuat Dedi telah diterima polisi dengan nomor LP/455/IV/2018/Bareskrim/ Tanggal 4 april 2018. Dedi melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI