Polres Tangerang Bongkar Jaringan Prostitusi via WA

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 07 April 2018 | 05:19 WIB
Polres Tangerang Bongkar Jaringan Prostitusi via WA
PSK anggota jaringan via wa di Tangerang, Banten. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Polres Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan prostitusi melalui aplikasi pesan 'WhatsApp'. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang mucikari beserta tiga wanita di Hotel Amaris yang berlokasi di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (6/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, pihaknya mengamankan Kurniawan Beyeng alias Wawan (40) yang berperan sebagai mucikari. Tindakan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi sepak terjang pelaku.

"Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat, dan kami mendapati adanya percakapan transaksi perdagangan manusia di aplikasi handphone milik Wawan," terang Wiwin.

Selain menyita telepon seluler tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang Rp 1,8 juta, dua pack kondom dan bukti pembayaran kamar hotel.

"Selain percakapan via WhatsApp, kami juga amankan dua kondom bekas pakai berikut barang bukti lainnya,” kata Kasat Reskrim.

Dalam menjalankan bisnis lendir nya, pelaku mematok harga sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Dimana sang mucikari mendapatkan keuntungan dari tiap tetesan keringat anak buahnya sebesar Rp 200 ribu.

"Dalam hal ini korban (pekerja seks) menerima Rp 300 ribu dan sisanya merupakan bagian mucikari," kata Wiwin.

Kepada penyidik, Wawan mengaku tengah memperdagangkan 3 wanita yang berprofesi sebagai chapter salon. Para wanita itu, kata Kasat, sebagai korban perdagangan manusia. Mereka saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ketiganya berstatus korban dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik,” tutup Wiwin.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pria berkepala pelontos itu dengan Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI