Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Komisaris Fahrizal, menembak mati adik iparnya bernama Jumingan alias Iwan.
Peristiwa tersebut ketika Fahrizal mengunjungi rumah ibunya di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, (4/4/2018).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Propam Mabes Polri telah melakukan investigasi dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fahrizal.
"Bahwa terjadi penembakan yang menewaskan. Sekarang Propam lakukan penelitian dan pendalaman. Karena semua anggota polri yang bawa senjata dinas ada prosedurnya," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga: Sertifikat Infinix Zero 5 3G Dicabut, Harus Ditarik dari Pasar
Menurut Setyo, telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Fahrizal. Lantaran dalam keadaan tidak bertugas anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata.
"Cuti tidak boleh bawa senjata api. Senjata api hanya dibawa untuk dinas. Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang dilengkapi senjata. Tapi kalau cuti ke mana bawa senjata, tak boleh," ujar Setyo.
Setyo menyebut masih mendalami motif Fahrizal sampai menembak adik iparnya tersebut. Mengenai dugaan adanya permasalahan keluarga, Setyo belum dapat menginformasikan keabsahannya.
"Saya belum dapat menginformasikan. Nanti kami tunggu info dari Propam. Sedang didalami karena tiba-tiba kejadiannya (mengenai motif)," kata Setyo.
Setyo menyebut belum diterima sanksi apa yang akan diterima Fahrizal, apakah dalam bentuk pemecatan secara tidak terhormat.
Baca Juga: PSMS Hajar Persija 3-1 di Stadion Teladan
"Kami lihat dulu. Tapi yang jelas dia (Fahrizal) melakukan kesalahan. Segera diproses,” tandasnya.