Tiga Tersangka Kasus Nasabah Fiktif PT Allianz Ditahan Polisi

Jum'at, 06 April 2018 | 18:19 WIB
Tiga Tersangka Kasus Nasabah Fiktif PT Allianz Ditahan Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menahan tiga  tersangka kasus pemalsuan dokumen dengan mencatut nama nasabah PT Allianz Life Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa Direktorat Kriminal Umum.

Salah satu tersangka AL yang merupakan seorang pengacara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Baca Juga: 'Anak Bawang' Balai Kota Ungkap Sisi yang Masih Gelap dari Ahok

Polisi menyelidik kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak PT. Allianz Life Indonesia LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum 17 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan, banyak kejanggalan terkait pengajuan klaim sehingga dilakukan proses lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.

"Jadi memang ada laporan dari pihak Allianz. Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim. Bukti klaimnya diragukan keasliannya. Kami sudah lakukan penyelidikan, kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," ujar Argo.

Pengacara PT Allianz Eko Sapta Putra mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai tiga tersangka pelaku klaim asuransi palsu tersebut.

Namun, Eko belum mengetahui siapa saja dari lima tersangka yang dilakukan penahanan.

Baca Juga: Debut di IIMS 2018, Sokon Buka Pemesanan Pesaing Honda CR-V

"Sudah kami dengar seperti itu, ada 3 tersangka yang ditahan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI