Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, tidak menghendaki Presiden Joko Widodo memakai pesawat kepresidenan untuk keperluan kampanye Pilpres 2019.
Ia menuturkan, pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pun, aturan pelarangan tersebut telah diterapkan.
"Tidak boleh, itu tidak boleh (pakai pesawat Kepresidenan kampanye). Hanya kalau dia melakukan aktivitas sebagai presiden saja dibolehkan. Zaman Pak SBY berkampanye juga tidak memakai pesawat itu," kata Syarief saat dihubungi, Jumat (6/4/2018).
Syarief mengatakan, pesawat yang menjadi inventaris pribadi presiden merupakan fasilitas negara. Namun, pesawat itu berbeda dengan fasilitas untuk pengamanan Presiden yang melekat pada jabatannya.
Baca Juga: Bos Penyebar Hoaks Saracen Cuma Divonis Penjara 10 Bulan
Selain pelayanan Paspampres, semua fasilitas negara yang digunakan oleh presiden harus ditanggalkan saat berkampanye. Termasuk biaya perjalanan yang diberikan negara.
"Jadi kalau kemana-mana biaya untuk kampanye memakai dana negara, tak boleh. Misalnya dia pergi kemana itu, tidak boleh, harus pesawat biaya sendiri," kata Syarief.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menyatakan tidak masalah, kalau Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan untuk berkampanye sebagai calon presiden.
Arif menilai, pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan presiden yang melekat padanya.
"Kalau itu sebenarnya (berkampanye dengan Pesawat Kepresidenan) ya wajar saja. Ini kan juga menyangkut pengamanan. Sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur," kata Arief di DPR, Jakarta, Kamis (5/4).
Baca Juga: Polisi: Foto dan Video Pembunuh Hunaedi Sudah Ditangkap, Hoaks