KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres

Jum'at, 06 April 2018 | 14:35 WIB
KPU: Logo Partai-partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. (suara.com/Lili Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan, logo partai baru tidak bisa masuk dalam surat suara pada pemilihan calon Presiden 2019 nanti. ‎Hal itu diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Jadi partai-partai baru tak bisa disertakan dalam surat suara pilpres 2019," kata Arief ditemui seusai acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dia menjelaskan, partai yang tercantum dalam surat suara pilpres hanya pengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.‎

Sesuai aturannya, parpol pengusung pasangan capres adalah yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif 2014.

Baca Juga: Induk Usaha Halomoney Masuk dalam 100 Perusahaan Fintech Dunia

"Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto dan pasangan calon, termasuk foto partai pengusung. Jadi jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai mengusul maka dicantumkan," ‎tegasnya.

Dengan mengacu aturan tersebut, artinya gambar logo partai baru belum bisa dimasukka dalam surat suara. Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam PKPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI