Suara.com - Watoni, pengemudi mobil merek Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE, menganiaya anggota kepolisian karena menolak ditilang saat melanggar sistem ganjil genap di jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, polantas Brigadir Hermansyah Sitorus (31) yang menjadi korban, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Kini penyidik tengah melakukan penyelidikan.
“Pelaku tak terima mobilnya diberhentikan oleh polisi karena melanggar sistem ganjil genap. Bukannya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil, tapi malah memaki seperti ’polisi bangsat’ kepada Brigadir Hermansyah,” kata Argo, Jumat (6/4/2018).
Baca Juga: Mahal Enggak Sih Produk yang Dijual 212 Mart?
Brigadir Hermansyah tak memedulikan umpatan tersebut dan menilang Watoni. Namun, pelaku mendadak memundurkan mobilnya sehingga kaki Brigadir Hermansyah terlindas ban.
Tak hanya itu, Watoni juga meludahi wajah Brigadir Hermansyah. Setelahnya, Watoni langsung tancap gas, kabur.
“Kekinian, kami masih melakukan penyelidikan tentang pelaku,” tandasnya.