Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta majelis hakim pengadilan Tipikor agar memindahkan dirinya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich beralasan sudah tidak nyaman lagi berada di Rutan KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, lantaran merasa terus dipersulit oleh KPK.
Dia mencontohkan kasus penahanan 20 dari 30 butir obat yang dibelinya yang dilakukan petugas KPK. Padahal menurutnya, obat-obatan tersebut sangat penting untuk kesehatan dirinya.
Salah satunya obat jenis Alganax, yang dikhususkan untuk mengontrol tekanan darahnya agar tidak cepat naik.
Baca Juga: Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
"Kalau berkenan, pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK, pak. Saya tidak nyaman, pak, dengan perlakuan itu (dipersulit)," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.
"Masih banyak tahanan rutan di sini yang mulia," sambungnya.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri bermusyawarah dengan anggota hakim lain.
Tak menunggu lama, Syaifuddin meminta jaksa pada KPK menelusuri alasan petugas rutan melarang Fredrich minum obat. Namun, jika betul dilarang, Fredrich bisa diperbolehkan minum obat.
"Mengenai masalah obat melalui JPU bisa disampaikan ke kami apa betul seperti itu, kalau betul bisa ditanya alasannya apa, silakan dikasih," tutur Saifuddin.
Baca Juga: Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Sementara itu, Syaifuddin meminta Fredrich mengajukan permohonan terkait pemindahan dari rutan KPK.
"Soal pindah tempat penahanan silakan diajukan permohonannya, nanti kita musyawarahkan bisa atau tidak," katanya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan pengacara Novanto, dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga merekayasa hasil medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.