Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim

Jum'at, 06 April 2018 | 08:48 WIB
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, mengadukan keluhannya terkait pelarangan mengonsumsi obat oleh pihak rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Fredrich ketika sidang lanjutan kasusnya akan berakhir pada, Kamis (5/4/2018) malam.

Fredrich meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk minum obat. Menurutnya, petugas KPK melarang minum obat karena berbahaya.

"Sebelumnya kan saya meminta pengajuan atas pemeriksaan di dokter Santoso, nah di sana disebut bahwa saya harus konsumsi 9 jenis obat di sana, Pak. Namun yang terjadi kemarin sengaja atau tidak, saya dilarang, Pak," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka

Fredrich mengatakan, jika tidak minum obat yang diberikan dokter Santoso, tensi darahnya akan naik. Salah satu obat yang harus diminum adalah jenis Alganax.

"Alasannya obat itu bahaya, kan obat itu yang bikin profesor, Pak. Ada obat Alganax yang sangat penting, itu dilarang Pak. Kalau saya nggak minum obat itu, tensi saya bisa sampai 190," kata Fredrich.

Dia pun menegaskan bahwa dari 30 butir obat yang dibelinya dengan menggunakan uangnya pribadi, 20 butir disita oleh petugas KPK di rutan.

"Obat itu kan diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan, Pak, sama pihak rutan, seperti bayi kita ini, Pak," sambung dia.

Terhadap permohonan Fredrich tersebut, majelis hakim pun meresponnya.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong

"Ya kalau izin sudah kami izin kan. Soal praktik di lapangan kita tidak tahu ya. Kami hanya mendengar dari saudara. Hanya memang kalau saja betul seperti itu, seharusnya jangan seperti itu. Kita menyampaikan ke siapa, kita juga nggak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.

Fredrich meminta majelis hakim untuk menyampaikannya kepada jaksa penuntut umum KPK. Dia yakin jaksa KPK tahu tentang kejadian tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga memprotes izin dokter KPK yang disebutnya tidak resmi.

"Karena sebagaiman PP 278, dokter KPK itu wajib dapat SK (surat keputusan) dari Menkumham pak, tapi ini tidak Pak. Dokter KPK ini adalah pegawai KPK pak, ini yang tidak adil pak, itu bukan berdasarkan izin resmi pak. Sebagai contoh adalah saya sudah punya resep dokter berdasarkan penetapan izin dari yang mulia, saya masih dipersulit," protesnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI