Suara.com - Dua pelapor Sukmawati Soekarnoputri, Amron Asyhari dan Denny Andrian Kusdayat, telah merampungkan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penodaan agama.
Kedua keluar ruang pemerikaaan secara bersamaan pada, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 01.15 WIB, setelah hampir lima jam diperiksa.
Denny, yang berprofesi sebagai pengacara, mengaku dicecar penyidik perihal rekaman video Sukmawati saat membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang viral di media sosial
"Tadi kita tanya kenapa terlalu cepat (pemerikaaannya), terus dia bilang karena ini viral. Terus kemudian pertanyaannya masih seputar puisi, puisi Sukmawati, penistaannya yang mana," kata Denny di Polda Metro Jaya, Jumat dini hari WIB.
Denny mengaku telah menjelaskan kepada penyidik soal dugaan penodaan agama yang termuat dari beberapa larik puisi ciptaan Sukmawati.
Menurutnya ada tiga larik yang diangap bertendensi penodaan terhadap agama Islam pada puisi "Ibu Indonesia", yakni seperti syariat Islam, cadar dan adzan.
"Bait mana yang dipermasalahkan, memenuhi unsur penistaan yang dimaksud menistakan itu yang mana. Jadi kita kasih tahu salah satunya ada syariat islam, terus bicara cadar, terus kemudian bicara adzan. Konsennya ketiga itu," ujarnya.
Di samping itu, Denny mengaku telah membeberkan nama-nama dari kalangan pejabat, tokoh, dan artis yang hadir saat Sukmawati membacakan puisi tersebut dalam ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Cabut Laporan, Pelapor Sukmawati Serahkan ke Polisi
Berdasarkan video viral, kata dia, tokoh yang hadir di acara itu, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pelukis ternama Sekar Ayu Asmara.
Denny juga mengaku nama-nama beberapa artis seperti Nia Ramadhani dan Titiek Puspa yang ada dalam rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi juga dimasukan dalam berita acara pemeriksaan.
"Penyidik memang tanya siapa saja yang hadir di sana. Tadi saya bilang tinggal lihat saja siapa saja, ada Titiek Puspa, Susi Pudjiastuti, ada beberapa artis dan itu dimasukkan dalam BAP," tutur Denny.
Menurutnya, nama-nama pejabat, tokoh dan artis tersebut kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Dan kemungkinan mereka akan dipanggil," ujar Denny.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penodaan agama.
Pelaporan itu dilakukan karena puisi "Ibu Indonesia" ciptaan putri kandung Presiden RI pertama Soekarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Amron Asyhari, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama.
Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.