Denny juga mengaku nama-nama beberapa artis seperti Nia Ramadhani dan Titiek Puspa yang ada dalam rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi juga dimasukan dalam berita acara pemeriksaan.
"Penyidik memang tanya siapa saja yang hadir di sana. Tadi saya bilang tinggal lihat saja siapa saja, ada Titiek Puspa, Susi Pudjiastuti, ada beberapa artis dan itu dimasukkan dalam BAP," tutur Denny.
Menurutnya, nama-nama pejabat, tokoh dan artis tersebut kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Dan kemungkinan mereka akan dipanggil," ujar Denny.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penodaan agama.
Pelaporan itu dilakukan karena puisi "Ibu Indonesia" ciptaan putri kandung Presiden RI pertama Soekarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Amron Asyhari, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Hanura, turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Soal Cabut Laporan, Pelapor Sukmawati Serahkan ke Polisi
Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.