Kejagung Cekal Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 06 April 2018 | 04:15 WIB
Kejagung Cekal Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyapa para jurnalis seusai jamuan makan siang dengan wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Karen Agustiawan secara resmi melepas jabatannya pada 1 Oktober 2014 dan digantikan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina. [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai saksi dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Saat ini, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

"KGA sudah dicegah sejak masih sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Kamis malam (5/4/2018).

Selain Kareng, Kejagung juga mencekal dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

Seperti diketahui, Karen Agustiawan sudah diperiksa penyidik JAM Pidsus sebanyak tiga kali pada 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018. Kejaksaan pekan depan akan memeriksa Karen Agustiawan bersama dua rekannya di PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) membeli sebagian asset (Interest Participating/ IP) ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi, khususnya dalam pengambilan keputusan investasi yang tak disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Alhasil peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI