Suara.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono yakin pihak Kejaksaan Tinggi bakal membuka diri sebagai teman konsultasi jika pihaknya menjumpai masalah-masalah hukum yang ada.
Usai dilakukan penandatanganan MOU, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memberi pendampingan dan perlindungan hukum kepada Transjakarta, dan akan mendukung setiap kebijakan yang diambil, melalui MOU yang ditandatangani bersama tersebut.
Kejati juga akan menjadi wadah bagi Transjakarta untuk dapat berkonsultasi mengenai masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan PT. Transjakarta.
"Dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum, karyawan Transjakarta akan diberi perlindungan hukum jika mendapat masalah hukum," ujar Budi, di gedung Kejaksaan Tinggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga: Di Luar Predikat Negatif, Ahmad Dhani Tetap Musisi Jenius
Salah satu perlindungan hukum tersebut, dikatakannya, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa pengemudi bus Transjakarta. Yang mana, pendampingan hukum tentu dibutuhkan oleh Transjakarta.
Sebab, yang kerap menjadi masalah bukan dari pihak Transjakarta itu sendiri, melainkan dari pengguna jalan lainnya yang sering melanggar aturan lalu lintas.
Kabid I Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan RI Arif Mulyawan mengatakan Transjakarta sudah ada dibagian yang benar.
"Bayangkan ada seorang pembawa motor yang nyelonong masuk (jalur busway), terus yang salah siapa, masa sopirnya. Minimal pihak Transjakarta tahu yang harus dilakukan dan tidak dilakukan," ujarnya.
Terkait masalah tersebut, pihak Transjakarta dan Kejati akan memberikan penyuluhan tidak hanya kepada masyarakat, namun juga karyawan Transjakarta sendiri.
Baca Juga: Hotman Paris-Farhat Abbas Tegang Lagi, Diduga Saling Sindir
"Mungkin kita nanti akan bersama-sama dengan pihak Transjakarta memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kita pasti nanti sosialisasi kepada seluruh karyawan. Supaya Minimal orang Transjakarta sadar hukum," tambahnya.