Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

Kamis, 05 April 2018 | 20:27 WIB
Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda
Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, dua pelapor perkara puisi ”Ibu Indonesia” Sukmawati Soekarnoputri, mendadak mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, dua pelapor perkara puisi ”Ibu Indonesia” Sukmawati Soekarnoputri, mendadak mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/4/2018).

Alasan kedatangan dua orang itu yakni untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri.

"Iya benar. Saya penuhi panggilan soal laporan bu Sukmawati," kata Denny saat tiba di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan ini, keduanya didampingi Boediono Djayusman yang tak lain adalah anak mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman. Kedua pelapor itu mendapatkan pendampingan hukum dari kantor hukum yang dipimpin Nugroho.

Baca Juga: Viral Video Duit 'Damai', 2 Polisi Arogan Terancam Dipecat

Pemanggilan kedua pelapor ini merupakan pemeriksaan perdana, setelah polisi menerima laporan Denny dan Amron terhadap Sukmawati.

"Dipanggil untuk sebagai klarifikasi sebagai undangan yang bersifat lidik," kata Boediono.

Sejumlah barang bukti berupa video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut dalam ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC Jakarta, beberapa waktu lalu.

"(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan YouTube. Lebih lanjut setelah klarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Dinda Kanya Dewi Jadi Transgender

Pelaporan itu dilakukan karena puisi Ibu Indonesia ciptaan putri kandung Presiden RI pertama Sukarno itu dianggap menyinggung agama Islam.

Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati dalam kasus yang sama. Terkait puisi tersebut, Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

(Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI