Viral Video Duit 'Damai', 2 Polisi Arogan Terancam Dipecat

Kamis, 05 April 2018 | 20:22 WIB
Viral Video Duit 'Damai', 2 Polisi Arogan Terancam Dipecat
Polisi lalu lintas di Palembang yang meminta 'duit damai'. (capture youtube Benni Eduward)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pascaberedarnya video aksi dugaan pungli yg dilakukan oknum personel Satlantas Polresta Palembang, Polda Sumsel langsung bergerak cepat mengambil tindakan. Anggota polisi berpangkat Bripka berinisial TS dan TD kepergok melakukan pungutan liar (pungli).

Aksi pungli itu dia lakukan saat melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan Taman Makam Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Keduanya langsung menerima sanksi dengan dibebastugaskan, tak lagi menjadi anggota Satlantas Polresta Palembang.

Kejadian tersebut diketahui saat video pungli tersebut diunggah akun Benni Eduward di media sosial YouTube pada 3 April 2018 lalu. Hingga kini video itu telah ditonton lebih dari 800.000 kali.

Beberapa anggota Satlantas Polresta Palembang yang menilang pengendara sepeda motor dan tetap mengambil uang 'damai'.

Baca Juga: Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman mengatakan viralnya video tersebut telah ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan yang diterimanya, saat kejadian ada tiga anggota yang berada di sana, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya dua yang diduga melakukan pungli.

"Dua anggota ini masih diperiksa di Propam Polda Sumsel secara intensif. Ini adalah cara lawas masyarakat yang melanggar tidak ingin ditilang dan anggota langsung menyelesaikan ditempat. Hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi. Jika pun ada akan diberikan hukuman," tegasnya.

Polisi lalu lintas di Palembang yang meminta 'duit damai'. (capture youtube Benni Eduward)

Menurutnya saat ini sudah ada peraturan baru, orang yang memberi suap dan yang menerima suap akan diberikan langkah - langkah pidana. "Warga yang ditilangnya pun akan kami periksa. Apakah betul memberikan suap jika benar korban juga akan dikenakan hukuman," katanya.

Sambung Andi, bagi dua anggota bila terbukti menerima suap akan diberikan sanksi disiplin hingga pidana. Dirinya mengatakan, bila anggotanya tidak ditawari pungli, maka tidak akan menerima.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tilang Dilan Lewat Meme

"Dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa warga tersebut minta tidak ditilang. Anggota kami kalau tidak ditawari mungkin tidak akan terjadi hal tersebut," katanya.

Dalam video yang viral tersebut, Benni menceritakan saat dirinya berusaha membantu pengemudi motor remaja laki-laki yang terkena tilang di Taman Makam Pahlawan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Benni yang tak sengaja melintas di lokasi dan melihat beberapa polisi tengah menilang beberapa pelanggar lalu lintas. Dia menemukan lima korban pungli, salah satunya remaja laki-laki.

Korban ditilang karena tak menghidupkan lampu utama. Korban dimintai uang damai sebesar Rp100 ribu.

Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp20 ribu. Alhasil, polisi itu meminta Rp50 ribu. Uang tersebut dipinjam korban dari teman kuliahnya dan akhirnya diberikan kepada pelaku.

Benni pun berinisiatif menolong korban dengan mendatangi gedung di komplek makam yang dijadikan pos polisi. Dia meminta polisi tersebut menerbitkan surat tilang dan mengembalikan uang pungli.

Bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan uang yang diminta, polisi tersebut justru bersikap arogan. Benni nyaris saja dipukul Bripka TA.

"Bripka TA bersikeras tidak memungut, tapi logikanya kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip birunya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia," kata Benni.

Setelah itu, Bripka TA meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Bersama korban, Benni pun melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ini melanggar Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 dan 2 Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 15 juta," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan sudah memberikan sanksi terhadap pelaku. Sanksi sementara adalah pembebasan tugas sebagai Polantas.

Selain itu, kata dia, pelaku juga terancam dipecat dari anggota kepolisian jika kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan dan korban melapor ke pidana umum.

"Bisa saja dipecat. Tapi sekarang lagi diperiksa dulu," pungkasnya. (Andhiko)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI