Dalam video yang viral tersebut, Benni menceritakan saat dirinya berusaha membantu pengemudi motor remaja laki-laki yang terkena tilang di Taman Makam Pahlawan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Benni yang tak sengaja melintas di lokasi dan melihat beberapa polisi tengah menilang beberapa pelanggar lalu lintas. Dia menemukan lima korban pungli, salah satunya remaja laki-laki.
Korban ditilang karena tak menghidupkan lampu utama. Korban dimintai uang damai sebesar Rp100 ribu.
Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp20 ribu. Alhasil, polisi itu meminta Rp50 ribu. Uang tersebut dipinjam korban dari teman kuliahnya dan akhirnya diberikan kepada pelaku.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
Benni pun berinisiatif menolong korban dengan mendatangi gedung di komplek makam yang dijadikan pos polisi. Dia meminta polisi tersebut menerbitkan surat tilang dan mengembalikan uang pungli.
Bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan uang yang diminta, polisi tersebut justru bersikap arogan. Benni nyaris saja dipukul Bripka TA.
"Bripka TA bersikeras tidak memungut, tapi logikanya kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip birunya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia," kata Benni.
Setelah itu, Bripka TA meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Bersama korban, Benni pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ini melanggar Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 dan 2 Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 15 juta," kata dia.
Baca Juga: Kocak, Polisi Tilang Dilan Lewat Meme
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan sudah memberikan sanksi terhadap pelaku. Sanksi sementara adalah pembebasan tugas sebagai Polantas.