Suara.com - Bisnis pembuatan senjata api ilegal yang ditekuni Ahmad Rifki Amrilah telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, selama bergelut di bisnis ilegal tersebut pelaku telah berhasil membuat 300 pucuk senjata api yang dijual ke segala kalangan.
Senjata-senjata itu dia buat di kediamannya di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kita sudah selidiki ada 300 bukti transaksi untuk tiap pucuk senjata tapi masih kita dalami ke mana saja dan kepada siapa barang ini dikirim," ungkap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di Kampung Gondrong Rt 03/06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Kamis (5/4/2018).
Pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut lantaran terjepit masalah ekonomi. Pelaku yang merupakan tamatan sekolah kejuruan ini merakit senjata yang menyerupai revolver lengkap dengan tiga alat perakit.
Baca Juga: Senjata Api dan Bom Rakitan Tangerang Belum Terindikasi Terorisme
Satu senjata api dijual mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta.
"Pelaku ini belajar membuatnya otodidak dan dengan cara manual, adapun yang sering datang ke lokasi ini masih kita selidiki. Dari pengakuan tersangka pun uangnya memang dipakai untuk kebutuhkan hidup istri dan keempat anaknya," kata Harley.
Sementara, untuk pipa yang diduga bom, benda tersebut merupakan petasan pipa yang juga diperjualbelikannya.
"Menurut pengakuan itu petasan pipa tapi masih kita periksa lebih lanjut. Apakah ada jaringan atau sindikat yang memesan ini atau tidak," ungkap Harley.
Atas perbuatannya, saat ini ia harus mendekan dipenjara dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Senjata Api Rakitan dari Gang Haji Banteng Dijual Online