Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kamis, 05 April 2018 | 18:51 WIB
Lawan Gugatan HTI, Menkumham Hadirkan 2 Saksi Ahli
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI