Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, perlu dibatalkan karena bermasalah.
"Secara keseluruhan undang-undang ini bermasalah tidak ada pasal yang terkecuali termasuk beberapa pasal dalam KUHP yang mendukung undang-undang ini," ujar Usman dalam jumpa pers, Kamis (5/4/2018), seperti diwartakan Antara.
Usman mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2009 dan baru diputus oleh Mahkamah pada tahun 2010.
Namun, Mahkamah menolak permohonan uji materi tersebut.
Baca Juga: KPU: Milenial Bisa Masuk Parpol untuk Memperbaiki
"Waktu itu pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa undang-undang tersebut masih diperlukan," ujar Usman.
Usman berpendapat, ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
"Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.
Dia menjelaskan, kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya.
"Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan tapi juga pada minoritas seksual," tambah Usman.
Baca Juga: Produk Ekspor Indonesia Akan Tergerus Vietnam di Pasar ASEAN
Usman menilai, ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya.
Menurut Usman, hukum seharusnya dibuat untuk mencegah orang berbuat kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas lainnya.
"Batas kebebasan berekspresi atau berpendapat adalah ketika seseorang menyebarkan kebencian seperti mangancam, atau mengajak untuk melakukan tindak kekerasan," pungkas Usman.