Tagih Hutang Sambil Bawa Parang dan Nyabu, Andre Kena UU Darurat

Kamis, 05 April 2018 | 18:28 WIB
Tagih Hutang Sambil Bawa Parang dan Nyabu, Andre Kena UU Darurat
Parang yang digunakan Andre Candra Andrianto untuk mengancam. (suara.com/Ambar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara nagih hutang sambil nyabu dan bawa parang, seorang lelaki bernama Andre Candra Andrianto (27) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan Surabaya.

"Pelaku tak hanya memiliki sabu, tapi juga memiliki senjata tajam (sajam)," jelas Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Andi Lukito, Kamis (5/4/2018).

Dijelaskan Kapolsek Lukito, lelaki bujangan itu ditangkap atas laporan warga. Pasalnya, dia selalu membawa parang jika keluar rumah.

"Dari laporan itu, polisi pun menindaklanjuti dan berhasil meringkus Andre," katanya.

Baca Juga: Warga Israel Aksi Kutuk Pembunuhan 16 Demonstran Palestina

Apes, saat ditangkap, ternyata di tangan andre juga ditemukan sabu-sabu satu poket dengan berat 0,6 gram.

Tak sampai disitu, TAB Polsek Gayungan Juga menemukan sebuah Bong (alat isap sabu) dalam tas yang dikenakan Andre.

"Setelah kami lakukan penyidikan, ternyata Andre sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu. Bahakan, dalam satu pekan dia memakai sabu sebanyak dua kali. Dan setelah dites urine juga posistif," terangnya.

Parang yang dibawa tersangka sengaja untuk menakut-nakuti temannya yang memiliki hutang dari jual beli motor bodong.

"Teman saya punya hutang Rp 750 ribu tapi tidak dibayar sampai sekarang. Saya emosi karena dibohongi. Akhirnya saya membawa parang untuk menakutinya dengan harapan hutang saya dilunasi," cerita Andre.

Baca Juga: Apple Watch Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan

Dari riwayat hidupnya, ternyata Andre sudah pernah merasakan pengapnya ruang tahanan dalam kasus penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI