Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

Kamis, 05 April 2018 | 18:20 WIB
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Pasien) Tidak ada (menjerit). (Bercak darah) juga tidak ada, hanya ada benjolan di dahi sebelah kiri," katanya.

Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎

Baca Juga: Ichsan Firdaus Resmi Gantikan Syamsul Jadi Wakil Ketua Komisi IX

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI