Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sampai kini belum mendapatkan salinan putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Bahkan Ahok dan pengacaranya tahu putusan itu dari media.
Pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Leti mengaku tidak mendapatkan informasi keputusan penolakan PK dari Mahkamah Agung.
"Harusnya disampaikan langsung ke kami tim pengacara. Tapi, kita tahunya malah dari media," ujarnya saat ditemui oleh wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).
"Sampai hari ini belum dapat salinan. Pokoknya diketuk palu, diputus, diumumkan tapi kita nggak dapat apa-apa," tambahnya.
Baca Juga: Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok
Mahkamah Agung mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018). Itu artinya, Ahok akan tetap mendekam di penjara.
Majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Baca Juga: Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.